KUHP Baru Memerhatikan Nilai Hukum Adat

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 7 Desember 2022 | 12:09 WIB - Redaktur: Untung S - 348


Jambi, InfoPublik - Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan dan Keuangan pada Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. H. Umar, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan harus disambut baik, karena telah mengadopsi jiwa-jiwa hukum adat yang ada di Indonesia.

Dalam penyelesaian konflik di KUHP yang baru, terdapat keseimbangan. Keseimbangan yang memerhatikan nilai-nilai hukum adat yang ada di dalamnya.

"Hukum itu adalah jiwa rakyatnya. Jadi KUHP sekarang ini mengadopsi jiwa-jiwa rakyat hukum adat. Walaupun tidak semua," kata Umar saat memberikan sambutan dalam acara webinar sosialiasi KUHP yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Balairung Pinang Masak, Universitas Jambi, Rabu (7/12/2022).

Pada KUHP yang baru itu juga telah memisahkan tindak pidana antara orang dewasa, anak-anak dan korporasi.

Selain itu, dalam menjatuhkan hukum pidana, hakim mempunyai opsi dapat memaafkan, yang selama ini opsi tersebut tidak ada di KUHP.

Ia menyinggung kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. 

Kasus yang terjadi pada 2009 itu sempat menyita perhatian masyarakat. Nenek Minah adalah warga Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah yang dihukum karena dituduh mencuri tiga buah kakao di Perkebunan RSA.

Dengan adanya opsi itu, tegas dia, orang yang berumur 70 tahun ke atas dan anak yang belum dewasa hakim berhak tidak menjatuhkan sanksi, tapi memberikan maaf.

"Itu kabar gembira yang harus kita sambut dengan baik," tegas dia.

Diketahui, DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta Selasa (6/12/2022).

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia. (jon/wawan).

Foto: Wawan Budiyanto InfoPublik.