Miliki Potensi Besar, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pertambangan MBLB

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 30 November 2022 | 13:48 WIB - Redaktur: Untung S - 131


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menjelaskan sektor pertambangan memiliki perputaran nominal uang yang sangat besar, sehingga menjadikan sektor ini digeluti banyak pihak.

Untuk itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang mengakomodir seluruh pihak mulai dari masyarakat, pembangunan, pengusaha, dan pemerintah daerah agar terciptanya harmoni dan tidak menimbulkan masalah.

Lanjut Ghufron, sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam beberapa kasus menimbulkan banyak persoalan. "Faktor politik yang memungkinkan pemangku kepentingan terus berganti setiap periode membuat kebijakan yang terus berubah," ungkap Ghufron, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (30/11/2022).

Untuk diketahui, semula perizinan berada di Kabupaten/Kota, kemudian beralih ke provinsi, lalu ditarik ke pusat, dan kini dikembalikan ke provinsi lagi. Kondisi ini, dari sisi produk hukum tentu sudah melahirkan pelbagai perizinan pertambangan baik yang sudah berlaku, sudah mati, atau harus diperpanjang.

“Alhasil itu semua menimbulkan banyak hal yang perlu dirapihkan termasuk di dalamnya, misalnya soal pungutan. Bicara pungutan tentu dalam aspek hukum, pemungut atau pungutan dari negara kepada rakyat tentu harus ada legalitas,” kata Ghufron.

Ghufron melanjutkan, ada tiga aspek legalitas yang perlu diperhatikan. Pertama, harus ada dasar hukum atau legalitas formil bagi badan yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan pungutan. Kedua, aspek besaran nilai pungutan—hal ini menjadi penting dan untuk meminimalisir anggapan ketidakadilan antar pihak.

Ketiga, aspek untuk apa pungutan itu dilakukan. Selama ini, asumsi pemerintah dan daerah dalam hal penarikan pungutan seakan-akan hanya untuk mendapatkan kas daerah. Padahal dalam perpektif melindungi, pungutan juga harus digunakan untuk kepentingan lingkungan.

“Hal yang sering terjadi, prioritas peruntukan uang pungutan tersebut tidak untuk melakukan pemulihan lingkungan, merawat, dan melestarikannya karena tidak masuk dalam penganggaran,” ujarnya.

Foto: Dok KPK