Jika sudah Berlaku, RUU KUHP Harus Tetap Disosialisasikan

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 4 November 2022 | 19:26 WIB - Redaktur: Untung S - 554


Jember, InfoPublik - Sosialiasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) harus terus dilakukan sebelum dan sesudah disahkan menjadi Undang-Undang.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Pujiyono, menyatakan sosialiasi harus terus dilakukan agar masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) lebih memahami terkait pembaruan ini.

Hal itu dikarenakan ada perubahan paradigma konsep ide pidana yang sangat luar biasa.

"Masyarakat dan penegak hukum harus tahu karena itu bukan hanya bicara tentang perubahan norma, tetapi konsep ide nasional," kata Prof Pujiyono, kepada InfoPublik di Jember, Jumat (4/11/2022).

Pemerintah telah melakukan dialog publik dan sosialisasi di berbagai wilayah di Tanah Air sebelum RUU KUHP itu diberlakukan.

"Kemarin itu kan dalam rangka assesmen untuk menerima masukan dari ide-ide perubahan itu. Kalau sudah berlaku, justru harus mensosialisasikan kepada masyarakat. Tidak hanya masyarakat, tetapi juga kepada APH," ungkap Prof Pujiyono.

Kendati sosialisasi terkait RUU KUHP sudah lama dilakukan, Ia mengakui masih ada APH yang belum memahami terkait pembaruan itu.

"Dari beberapa hasil diskusi kami dengan APH, memang masih sangat kurang sekali. Walaupun sebetulnya, sosialisasi sudah lama sekali ide itu dengan para stakholder, termasuk APH. Tetapi memang RUU KUHP sendiri juga berkembang terus idenya," jelas dia.

Hal itu dikarenakan pembaruan bukan hanya sekedar merubah aturan. Tetapi lebih kepada merubah konsep ide gagasan yang melatarbelakangi.

"RKUHP itu adalah semacam rekontruksi sebuah sistem hukum pidana. Maka harus dipahami dulu perubahan-perubahan dalam konteks di buku 1 dan buku 2. Ini dibutuhkan waktunya sekitar dua tahun," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan, menyatakan pihaknya telah menggelar dialog publik dan sosialisasi terkait RUU KUHP di beberapa wilayah Indonesia.

Dialog publik digelar guna memberikan masukan dari berbagai kalangan untuk kesempurnaan RUU KUHP.

Sedangkan sosialiasi bertujuan, agar masyarakat lebih memahami RUU KUHP sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

Dialog publik dan sosilisasi melibatkan berbagai komponen masyarakat seperti mahasiswa, dosen, praktisi hukum, akademisi, penegak hukum, LSM dan masyarakat pada umumnya.

"Pada tahap awal kita melakukan dialog publik. Saat itu kita melakukan kegiatan di 12 kota. Cukup transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh pihak untuk memberikan masukan," kata Bambang Gunawan pada acara webinar Sosialisasi RUU KUHP di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022).

Webinar Sosialisasi RUU KUHP menghadirkan dua narasumber yakni Guru Besar Universitas Jember, Prof.Dr. M. Arief Amrullah dan Guru Besar Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono.

Selain webinar, kedua narasumber itu juga mensosialisasikan RUU KUHP melalui acara Dialog Interaktif di Radio Republik Indonesia Jember.

Dialog publik dan sosialisasi membuktikan bahwa Pemerintah cukup transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat membahas RUU KUHP.

"Jadi tidak ada lagi alasan pemerintah melakukan kegiatan ini secara diam- diam. Semuanya transparan. Semuanya dilibatkan dalam RUU KUHP," tegas Bambang Gunawan.

Foto: Jhon InfoPublik