KY Perketat Penelusuran Rekam Jejak Calon Hakim Agung dan Ad Hoc di MA

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:28 WIB - Redaktur: Untung S - 275


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Yudisial (KY), Siti Nurdjanah, menegaskan KY akan lebih memperketat proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), terutama proses rekam jejak.

Lanjutnya, KY juga terus mencari dan menerima masukan dari seluruh lapisan masyarakat,  termasuk media. Selain itu, KY juga bekerja sama dengan lembaga lain untuk membantu dalam penelusuran rekam jejak calon.

"Oleh karena itu, di samping KY berkerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah maupun nonpemerintahan, saya mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan masukan. KY akan lebih memperketat proses rekam jejak agar tidak terjadi hal-hal seperti kemarin,” ujar Nurdjanah, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (18/10/2022).

Miko Ginting, Juru Bicara KY, menyampaikan, operasi tangkap tangan beserta penetapan tersangka terhada hakim agung (SD) jangan dikaitkan secara langsung dengan proses seleksi calon hakim agung. Hakim Agung SD yang tertangkap KPK mengikuti proses seleksi CHA 2013.

Meskipun ada kontroversi, tidak ditemukan pelanggaran etik oleh KY terhadap SD. Di 2014, SD mengikuti seleksi kembali untuk kamar perdata, dan lolos menjadi hakim agung. Perlu dilihat, dari 2014 ke 2022, ada perbedaan  8 tahun, di mana berbagai perubahan dan pembenahan dalam proses seleksi sudah dilakukan.

“Misalnya KY sudah mengeluarkan 3 peraturan terkait seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Dalam peraturan tersebut, diatur mekanisme dalam proses seleksi. Dari berbagai kontribusi bersama antara KY dan panel ahli, juga dilakukan penyempurnaan terus menerus. Dalam seleksi, penyempurnaan terus dilakukan, terutama soal kualitas. Untuk itu, kita minta masukan pada publik terkait para calon. Karena  seleksi yang berkualitas akan menghasilkan hakim yang berkualitas,” pungkas Miko.

Foto: Dok Komisi Yudisial