TGIPF Serahkan Laporan ke Presiden Kasus Insiden Kanjuruhan

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:53 WIB - Redaktur: Untung S - 260


Jakarta, InfoPublik - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi kasus Insiden Kanjuruhan Sepak Bola di Malang setebal 124 halaman kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

"Kami menyampaikan laporan secara independen, nantinya hasil laporan itu akan diolah Presiden untuk membuat kebijakan di bidang olahraga nasional dengan melibatkan stakeholder terkait berdasarkan peraturan perundangan-undangan," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, selaku Ketua TGIPF usai melaporkan hasil investigasi ke TGIPF.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, hasil investigasi TGIPF menemukan fakta-fakta proses jatuhnya korban dalam kasus Kanjuruhan, yang sangat mengerikan dari apa yang beredar di televisi maupun di media sosial.

"Kami telah merekontruksikan dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat. Jadi sangat mengerikan daripada penyemprotan gas air mata. Ada yang saling bergandengan agar bisa keluar, kemudian yang diluar menolong temannya yang masih di dalam. Kemudian terinjak-injak dan meninggal, ada juga yang memberikan bantuan pernafasan tapi tetap tidak tertolong," ujar Menko Polhukam.

Selain itu, korban meninggal, cacat, dan kritis dipastikan terjadi karena desakan-desakan setelah penyemprotan gas air mata. Adapun tingkat keterbahayaan atau racun gas itu sekarang sedang diperiksa oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), "Tetapi apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa mengurai kesmpulan bahwa kematian itu terutama disebabkan oleh gas air mata," ungkap Mahfud.

Temuan lainnya menurut Mahfud, berdasarkan hasil pemeriksaan TGIPF, setiap stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak secara formal sah.

"Oleh sebab itu, kami sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan rekomendasi itu untuk semua stakeholder baik pemerintah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan sebagainya, sudah kami tulis satu persatu di dalam rekomendasi setebal 124 halaman buku laporan itu," jelasnya.

Lanjut Mahfud, tim juga memberikan catatan akhir yang digarisbawahi Presiden bahwa Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain, yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus itu.

"TGIPF memiliki rekomendasi yang banyak untuk ditindaklanjuti Polri, adapun tanggung jawab moral dipersilahkan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan, sebagai bentuk tanggung jawab manusia Indonesia yang beradab," pungkas Mahfud.

Sumber Foto: Tayangan Kanal Youtube Sekretariat Negara