JAM Pidum Setujui Tujuh Perkara Dihentikan lagi lewat Restorative Justice

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 14 September 2022 | 18:06 WIB - Redaktur: Untung S - 170


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

"Adapun tujuh berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (14/9/2022).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun tujuh berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Masodi bin H Adur dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Harsono bin Rahmo dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Darwia dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Hari Daeng Situju alias Attanya Nia dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman.

5. Tersangka Hasanuddin bin Muh Said dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

6. Tersangka Mashauri Parmini bin Tapsidi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Susti Darmi binti (alm) Kahar dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Foto: dok. Puspenkum