Pakar Hukum: Lima Kejahatan Masuk Tindak Pidana Khusus di RUU KUHP

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 7 September 2022 | 15:05 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 599


Bandung, InfoPublik - Lima kejahatan dimasukkan dalam bab tersendiri di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yakni Tindak Pidana Khusus dalam bab 35 dari pasal 602 - 619.
 
"Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika masuk Tindak Pidana Khusus," kata pakar hukum pidana Universitas Jember (Unej), I Gede Widhiana Suarda, dalam Dialog Publik RUU KUHP di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/9/2022).
 
Menurut Gede, alasan umum dari dimuatnya tindak pidana khusus itu untuk mewujudkan konsolidasi peraturan pidana.
 
"Alasan khususnya disebabkan dampak yang sangat besar dan korban yang banyak akibat pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika, terorisme dan korupsi," katanya.
 
Gede pun menambahkan jika RUU KUHP itu tetap mengakomodasi keberadaan lembaga hukum yang sudah ada, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Tidak benar ada anggapan RUU KUHP untuk mengebiri lembaga hukum yang ada," katanya.
 
Sedangkan mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, menyoroti politik hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat serta kesejahteraan dalam RUU KUHP.
 
Menurut Marzuki, dengan konsensus, maka tujuan dari politik hukum akan tercapai. "Konsensus dari semua pemangku kepentingam sangat diperlukan agar reformasi RUU KUHP bisa optimal," katanya.
 
(Foto: InfoPublik/ Ryiadhy Budhy Nugraha)