KPK Tahan Tersangka Baru Suap Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Jawa Timur

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:24 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 211


Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BS selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur tahun 2017-2018, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi jawa Timur.

Penetapan tersebut berdasarkan penyelidikan sesuai fakta hukum persidangan perkara terpidana Syahri Mulyo dan kawan kawan dan penyidikan perkara Tigor Prakasa. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap BS di Rutan KPK pada Kavling C1. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Agustus s.d 7 September 2022

Menurut keterangan tertulis yang diterima, Infopublik, Selasa (23/8/2022), dalam perkara ini BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 sepakat akan memberikan bantuan keuangan provinsi kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7% - 8% dari total anggaran yang diberikan.

BS selanjutnya diduga menerima uang sebesar Rp3,5 Miliar dari Sutrisno. Kemudian pada tahun 2017, BS saat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur kembali menerima fee sebesar 6,75 Miliar atas pencairan alokasi bantuan keuangan tahun 2017 dan 2018.

Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengalokasian anggaran bantuan keuangan pemerintah daerah seharusnya berdasarkan analisis kebutuhan dan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanismenya. Agar pemanfaatannya betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan daerah. KPK meminta setiap pengelolaan keuangan negara mendapat atensi yang serius dari kepala daerah dan inspektorat, agar celah-celah rawan korupsi dapat dicegah. Mengingat setiap rupiah uang negara adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabankan pengelolannya.

Foto: Dok KPK