DPR Minta APBN selalu Fleksibel terhadap Perkembangan Global

:


Oleh Wandi, Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:48 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 146


Jakarta, InfoPublik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Puan Maharani, meminta pemerintah bisa mengantisipasi gejolak global, khususnya yang berpotensi mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemerintah agar mengantisipasi berbagai faktor global dan nasional yang dapat memberikan tekanan kepada kemampuan keuangan negara dalam melaksanakan APBN pada tahun 2023,” ujar Puan saat berpidato dalam rangka Pidato Presiden RI pada penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2023 beserta Nota Keuangannya, Selasa (16/8/2022).

Sebelumnya, DPR bersama Pemerintah telah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Beserta Nota Keuangannya. Adapun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2023 untuk asumsi makro, pertumbuhan eknomi berada pada kisaran 5,3% hingga 5,9% dan laju inflasi pada kisaran 2% hingga 4%.

Pendapatan negara diperkirakan berada pada besaran 11,19% hingga 12,24% Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara pendapatan perpajakan sebesar 9,3% hingga 10% PDB.

"Belanja negara sebesar 13,8% PDB hingga 15,1% PDB, serta Defisit berada pada besaran 2,61% PDB hingga 2,85% PDB,” ujar Puan Maharani.

APBN 2023 dikatakan Puan perlu mengantisipasi berbagai dinamika global, konflik geopolitik, perkembangan kebijakan moneter global, perkembangan harga komoditas strategis, kerentanan produksi pangan global.

"Dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi kebijakan fiskal dan ketahanan APBN, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, peningkatan belanja khususnya subsidi, serta pembiayaan defisit melalui SBN," katanya.

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, lanjutnya, setiap kementerian/lembaga ikut berkontribusi melalui upaya, kebijakan dan program yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi nasional.

Dari sisi penerimaan negara, khususnya perpajakan, kata Puan, agar dapat mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini agar dapat meningkatkan tax rasio pada tingkat yang maksimal. Pemerintah juga perlu mempertajam insentif pajak yang diarahkan untuk memberikan dampak pengganda yang besar dalam pemulihan ekonomi nasional.

Belanja pemerintah, sebagaimana telah disampaikan dalam KEM PPKF, dikatakan Puan tentu akan meningkatkan kualitas belanja (spending better) yang semakin baik.

“Hal ini perlu dibuktikan dengan nyata dan ditunjukan oleh setiap Kementerian/Lembaga melalui berbagai indikator yang dapat memperlihatkan bahwa progam kerja yang dijalankan efektif dalam menyelesaikan urusan rakyat, efisien dalam tata kelolanya, tepat sasaran-tepat manfaat bagi rakyat dan memudahkan rakyat untuk mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.


(Foto Istimewa)