Jampidum: Rumah Restorative Justice Bermanfaat bagi Masyarakat

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 15 Agustus 2022 | 07:54 WIB - Redaktur: Untung S - 289


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyampaikan bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan seperti Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi selalu dilakukan evaluasi secara periodik setiap bulan.

Evaluasi melalui Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, dengan meminta laporan dari Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri terkait kinerja Rumah Restorative Justice.

“Kita tidak hanya melihat Kejaksaan Tinggi yang memiliki Rumah Restorative Justice dalam jumlah yang banyak tetapi dilihat juga dari kinerjanya. Kalau Rumah Restorative Justice banyak tapi sedikit kinerjanya, maka saya turunkan poinnya sehingga Bapak Jaksa Agung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang memiliki Rumah Restorative Justice dengan kinerjanya dirasakan oleh masyarakat dalam hal memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ujar Fadil Zumhana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Minggu (14/8/2022).

Berdasarkan hasil evaluasi dari Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, terang Jampidum, Rumah Restorative Justice sangat bermanfaat, karena masyarakat telah mengetahui tempat tujuannya apabila ada permasalahan.

Hal itu menunjukkan kehadiran Jaksa menjadi harapan sekaligus untuk mengedukasi tentang pengetahuan hukum, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya. Hal ini membuat tingkat pelanggaran hukum menurun.

Jampidum pun mengaku selalu memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk meneliti aktivitas tersangka yang perkaranya sudah dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Sehingga tidak hanya menghentikan perkaranya saja namun ada evaluasi.

Apabila Tersangka melanggar hukum lagi, maka perkaranya tidak akan dihentikan.

Menurut dia, restorative justice akan dilembagakan menjadi suatu direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Artinya, jelas dia, mulai menggeser paradigma lama berupa pembalasan menjadi pemulihan. Sebab, restorative justice efektif, efisien, dan tanpa stigma.

Hal inilah yang diharapkan sehingga harus didorong dan dilembagakan.

Ia pun mengaku telah mengusulkan kepada Jaksa Agung Burhanuddin terkait melembagakan restorative justice agar dikelola oleh direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Sehingga pendekatan restorative justice semakin kuat dan Rumah Restorative Justice akan diadakan di seluruh Indonesia.

Foto: dok. Puspenkum