Menko Polhukam: Kapolri telah Lakukan Langkah Terbuka atas Tewasnya Brigadir J

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 4 Agustus 2022 | 06:55 WIB - Redaktur: Untung S - 435


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai Kapolri telah melakukan langkah-langkah terbuka terkait perkara kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa penanganan perkara tersebut harus terbuka dan tinggal nanti pada akhirnya semua pihak akan mengawal kasus itu.

"Saya tidak punya pendapat siapa yang salah apakah Brigadir J atau Sambo atau Bharada E atau siapa, kita tunggu hasil kinerja tim Polri," kata Menteri Mahfud usai menerima Ayahnda alm Brigadir J di kantor Kemenko Polhukam, Rabu(3/8/2022).

Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam perkara ini, pihaknya tidak boleh masuk projudisial tapi hanya memberikan arahan dan mengawal pelaksanaanya dari sudut kebijaksanaan negara bukan dari sudut teknis penyidikan.

Namun demikian, dari keluhan dan pandangan keluarga Brigadir J bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Polri Sambo, tetap dicatat oleh Menko Polhukam.

"Tugas saya mengawal kebijakan atau arahan presiden kasus itu harus dibuka dengan benar sehingga saya punya catatan lengkap mulai dari keluarga korban, intelijen, purnawirawan polri, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK dan sumber-sumber perorangan, Densus dan BNPT," jelas Mahfud

Mahfud menambahkan bahwa dirinya terhadap kasus perkara itu punya pandangan, namun tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan oleh Polri.

Menko Polhukam menilai, kasus perkara itu tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga harus bersabar karena ada psiko hiraki, spsiko politisnya dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. 

"Sehingga kita semua harus sabar tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan (penyidikan kasus) sudah bagus," kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan kasus penembakan yang terjadi pada 8 Juli 2022 dan baru diumumkan tiga hari kemudian. Publik pun ribut dan akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons dengan membentuk Tim Khusus.

Lalu, publik masih tak puas dan beberapa pihak dinonaktifkan agar penyelidikan objektif. Sehingga, Listyo pun menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan dua orang lainnya. Lalu publik meminta autopsi juga melibatkan institusi lain di luar Polri dan akhirnya dipenuhi oleh Listyo.

Lalu terakhir, publik meminta perkara ditarik saja ke Bareskrim Mabes Polri. "Jangan di Polda, itu bisa bias. Karena ada irisan-irisan perkawanan, irisan jabatan, irisan struktural, itu tidak bagus, ditarik perkara itu (ke Bareskrim)," pungkas Mahfud.

Foto: Humas Kemenko Polhukam