:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 12 Juli 2022 | 07:45 WIB - Redaktur: Untung S - 204
“Posisi camat selalu konkret dan aktual dalam perspektif kewilayahan, baik mendorong optimalisasi pemanfaatan kecamatan sebagai rumah bersama pendamping, penyuluh pertanian, dan menjalankan fungsi komunikasi publik," kata Safrizal.
Fungsi komunikasi publik itu, lanjut dia, baik yang sifatnya langsung maupun dilakukan melalui berbagai media untuk melakukan edukasi dalam melawan hoaks dan disinformasi tentang PMK.
Menurutnya, penguatan koordinasi dan sinergi bersama antara camat, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta perangkat daerah terkait mutlak dilakukan.
Safrizal menegaskan pemerintah pusat khususnya Kemendagri telah menerbitkan regulasi untuk mendukung penanganan PMK.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.
Regulasi tersebut mencabut aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H.
Karena itu, dirinya meminta seluruh camat agar intensif mengoordinasikan para lurah maupun kepala desa di wilayahnya dalam penanganan PMK.
Selain itu, camat perlu terus melakukan pemberdayaan masyarakat untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana atau kejadian luar biasa.