Tujuh Orang Saksi Diperiksa Terkait Kasus Impor Besi atau Baja

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 20 Juni 2022 | 18:23 WIB - Redaktur: Untung S - 697


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sampai dengan 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketujuh saksi yang diperiksa yakni, UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, NDH selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, AW selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan HA selaku Direktur PT. Kalimantan Steel.

Kemudian, AR selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, SHP selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan DAAW selaku Manager Logistik dan UMKM PT WIKA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021," kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (20/6/2022).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia dan Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka koorporasi yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Foto: dok. Puspenkum