Ketua KPU Temui Jaksa Agung Burhanuddin

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 8 Juni 2022 | 21:05 WIB - Redaktur: Untung S - 125


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dan Inspektur Utama Nanang Priyatna menemui Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Turut mendampingi Burhanuddin di antaranya, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Ketua KPU menyampaikan tujuan menemui Jaksa Agung adalah dalam rangka melaksanakan kerja sama dan dukungan dari Kejaksaan RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak 2024.

Hasyim Asy'ari menjelaskan berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) sampai dengan Maret 2022, jumlah pemilih sampai dengan Maret 2022 sebanyak 190.573.769 orang pemilih, 695.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 88.516 pemilih baru, 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Sedangkan pada Februari 2022 sebanyak 190.621.207 pemilih. Sehingga selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438 orang pemilih.

Ia menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 bukan pekerjaan mudah, dan tentu dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum.

"Kehadiran kita merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan," kata Ketua KPU dalam keterangan yang diterima InfoPublik.

Terkait hal ini, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Ketua KPU RI beserta jajaranya.

Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan akan mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak 2024.

Adapun bentuk dukungan yang akan diberikan oleh Kejaksaan RI melalui bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 serta mewakili KPU RI terkait adanya sengketa hasil Pemilu.

Pada bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Jaksa Agung menyampaikan pihaknya akan mensupport penuh pelaksanaan Pemilu yang menjadi tugas bersama.

Untuk saling mendukung dan menguatkan kelembagaan, kata dia, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung.

Ini akan diimplementasikan ke tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.

Kejaksaan RI juga akan memberikan dukungan sosialisasi Penyelenggaraan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak 2024.

Sosialisasi ini akan dilakukan mulai tingkat pusat (Kejaksaan RI) maupun di tingkat daerah atau wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara bersama-sama guna diketahui dan dilaksanakan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat di seluruh wilayah bisa mendapatkan informasi terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.

Foto: dok. Puspenkum