KPK Buka lagi Layanan Publik Tatap Muka

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 3 Juni 2022 | 14:13 WIB - Redaktur: Untung S - 146


Jakarta, InfoPublik - Mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik, setelah sebelumnya, seluruh layanan publik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) disesuaikan dengan menggunakan layanan elektronik dan digital.

Kini KPK kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung atau tatap muka, mulai Kamis, 2 Juni 2022.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (3/6/2022). Unit Layanan publik KPK meliputi Pelayanan Informasi Publik, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pelayanan Pelaporan Gratifikasi, Pelayanan Perpustakaan, serta Pelayanan Lembaga Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (LSP).

Pelayanan publik tatap muka itu tetap dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan Pandemi COVID-19.

Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut sebagai berikut:

1. Setiap tamu Pelayanan Publik KPK saat memasuki lobi pelayanan wajib mengenakan masker;

2. Tamu diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

3. Petugas akan melakukan pengecekan suhu dan barang sebelum memasuki lobi;

4. Tamu kemudian menuju mesin antrian untuk pengambilan nomor antrian;

5. Tamu menuju resepsionis untuk menginfokan tujuan permohonan, menukar kartu identitas dengan id card tamu;

6. Kemudian tamu memasuki ruang pelayanan untuk menunggu antrian;

7. Tamu memasuki ruang unit layanan yang dituju ketika dipanggil oleh mesin antrian;

8. Tamu melakukan konsultasi atau pengajuan permohonan dengan batas maksimal didalam ruang layanan selama 1 jam;

9. Setelah selesai, tamu menuju resepsionis kembali untuk menukar id card tamu dengan kartu identitas;

10. Pemohon meninggalkan ruangan lobi layanan.

Layanan tatap muka KPK ini dibuka setiap Senin sampai Kamis pukul 09.00 - 16.00 WIB dan Jumat 09.00-16.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada No. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik tersebut, KPK juga telah menyediakan Call Center 198 yang bisa diakses pada hari dan jam kerja

Foto: Dok KPK