Jampidum Serahkan Restitusi kepada Korban TPPO

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 17 Mei 2022 | 21:35 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 99


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana memberikan hak atas restitusi kepada korban dan saksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ani Nurani dan Nengyati binti Saliri Kamad.

"Adapun penyerahan restitusi diberikan kepada korban Ani Nurani sebesar Rp34.669.000, dan Nengyati binti Saliri Kamad sebesar Rp28.941.150," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (17/5/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut terdakwa Hj. Muhibah alias Habibah binti Marjaya terbukti bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya perempuan berhadapan dengan hukum ditahan dan denda sebesar Rp120.000.000. Meminta Majelis Hakim mengabulkan restitusi korban Ani Nurani sebesar Rp34.669.000, dan korban Nengyati binti Saliri Kamad sebesar Rp28.941.150

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr tanggal 19 Januari 2022, Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Mengabulkan permohonan restitusi korban Ani Nurani sebesar Rp.34.669.000, dan korban Nengyati binti Saliri Kamad sebesar Rp28.941.150, serta denda sebesar Rp120.000.000.

Atas penyerahan restitusi tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

Acara penyerahan restitusi dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, dan Wakil Ketua LPSK Dr. Iur Antonius PS Wibowo.

Acara dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pola penegakan hukum yang adil dan seimbang antara penghukuman terhadap pelaku dan pemulihan hak korban kejahatan.

Foto: dok. Puspenkum