Timsel Gelar Sosialisasi Tes Calon Anggota KPU dan Bawaslu

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 24 Desember 2021 | 14:08 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 206


Jakarta, InfoPublik - Tim Seleksi (Timsel) menggelar sosialisasi teknis tes kesehatan dan tes wawancara, kepada para calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2022-2027.

Hal itu disampaikan Anggota Timsel Betti Alisjahbana, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/12/2021).

Betti mengatakan, setelah melewati tahap tes administrasi, seleksi tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi, maka calon anggota KPU dan Bawaslu memasuki tahap tes wawancara dan tes kesehatan.

Timsel menggelar sosialisasi teknis tes kesehatan dan tes wawancara secara virtual, dan dihadiri para peserta calon anggota KPU dan Bawaslu yang melaju pada tahap selanjutnya.

“Kita akan mulai melakukan wawancara nonstop dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021. Tapi untuk masing-masing peserta bakal calon tentunya sudah ada jadwalnya masing-masing,” kata Betti.

Tes wawancara dilaksanakan pada Minggu (26/12) hingga Kamis (30/12) di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.

Sementara untuk tes kesehatan dilaksanakan pada Senin-Kamis, 27-30 Desember 2021, di Ruang Medical Check Up (MCU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat.

Untuk tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan, peserta diwajibkan berpuasa dari pukul 22.00 hingga 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Peserta wajib membawa bukti negatif hasil tes swab antigen atau tes PCR, menerapkan protokol kesehatan, berpakaian secara sopan, dan mengikuti pengarahan yang ditetapkan panitia.

Sementara itu bagi peserta yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes swab antigen atau tes PCR, berlaku ketentuan tes wawancara dilaksanakan secara virtual dan tes kesehatan digeser menjadi Senin-Selasa, 3-4 Januari 2022.

Dalam mengikuti rangkaian tes, peserta dilarang membawa buku atau catatan ketika paparan untuk tes wawancara, membawa kamera, melakukan dokumentasi gambar atau video,

Kemudian, peserta dilarang mengaktifkan telepon genggam, membawa senjata api, keluar ruangan, dan meninggalkan kursi tempat ujian kecuali memperoleh izin panitia, dan merokok.

"Sanksi, peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur. Peserta yang tidak mematuhi ketentuan tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur,” kata Betti.

(Foto: ANTARA)