Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 22 Desember 2021 | 12:15 WIB - Redaktur: Untung S - 141
Jakarta, InfoPublik - Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Mayjen TNI Prantara Santosa membenarkan bahwa telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua.
"Oknum Prada YB itu membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada hari Jumat(17/12/2021) lalu pukul 17.00 WIT," kata Kapuspen TNI melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.id, Senin(20/12/2021).
Menurutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD & TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 & Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
(Foto: TVone News)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id