Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi di Sumsel

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 8 September 2021 | 21:51 WIB - Redaktur: Untung S - 297


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2010- 2019.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan kedua tersangka adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak 2009.

Leonard menjelaskan, kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT. Pertamina, Talisman Ltd Pasific Oil and Gas Ltd Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi, terang Leonard, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Setelah dihitung, jelas Leonard, menurut ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selian itu, sebesar USD63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Dalam kasus ini, tersangka CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN.

Sedangkan tersangka AYH menjabat Direktur PT. DKLN sejak 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari terhitung sejak 8 September sampai dengan 27 September 2021.

Tersangka CISS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Foto: dok. Puspenkum)