Kemenkumham: 41 Narapidana Meninggal Dunia akibat Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 8 September 2021 | 11:05 WIB - Redaktur: Untung S - 354


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan sejumlah 41 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Provinsi Banten, meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

"41 orang meninggal dunia, delapan orang dirawat di RSUD dan sembilan dirawat di klinik," kata Tubagus Erif.

"Terkait detil peristiwa, kapan waktu kejadian, penyebab, dampak kerusakan dan kerugian, korban jiwa dan lain-lain akan disampaikan nanti," kata Tubagus Erif.

Dia menegaskan pihaknya belum mengetahui detail peristiwa tersebut.

"Kami saat ini sedang menuju lokasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, mengatakan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

"Kebakaran terjadi pada pukul 1.50 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata  Rika melalui keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Rika menuturkan pihaknya akan berkonsentrasi kepada pemulihan, evakuasi korban, dan menjaga lapas kelas 1 tangerang tetap kondusif.

Sedanglan  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib, mengatakan korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang masih proses identifikasi.

"Masih diidentifikasi, nanti kalau sudah ketahuan siapanya, maka kita akan kabarkan ke keluarganya," ujar Agus.

Sebelumnya Lapas Kelas I Tangerang, Banten, terbakar  pada  Rabu (8/9/2021) dini hari.

(Foto: Twitter @Humas Jakfire)