KLHK Serahkan Tersangka Penebangan Ilegal TN Baluran ke Kejari Situbondo Jatim

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 30 Agustus 2021 | 17:09 WIB - Redaktur: Untung S - 366


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tim KLHK), melalui Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) segera menyerahkan tersangka penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkuk KLHK Sustyo Iriyono menyatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan lampu hijau untuk segera menyidangkan kasus dengan tersangka H tersebut karena berkasnya sudah lengkap.

“Kami akan menumpas seluruh pelaku kejahatan perusakan hutan dan mengembangkan untuk mendapatkan aktor intelektual atau pemodal,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Ssenin (30/8//2021),.

Lebih lanjut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK menjelaskan kasus ini terungkap berkat hasil patroli rutin Tim Polisi Kehutanan Taman Nasional Baluran 1 Juli 2021.

Dalam patroli ini, kata dia, seorang supir truk diamankan dengan barang bukti 30 batang kayu jati gelondongan, truk Colt Diesel Mitsubishi dengan kunci kontak dan ponsel Merk Oppo A12, sedangkan tiga orang rekannya melarikan diri.

“Kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dan pada 2 Juli 2021 pelaku inisial H ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur,” imbuh dia.

Direrktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani berjanji akan bertindak tegas menegakkan hukum untuk melawan kejahatan kehutanan seperti kasus perambahan dan penebangan ilegal di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lainnya

“Kita harus melawan kejahatan seperti ini. Hukuman setinggi-tingginya menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang memperkaya diri dari hasil merusak hutan,” kata Dirjen Gakkum KLHK.

Dalam kasus ini, lanjut dia, PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat tersangka H dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka H diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar,” tutur dia.

(Foto: Biro Humas KLHK)