Kominfo Lakukan Pemutusan Akses 20 Konten Milik Akun YouTube M. Kece 

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 23 Agustus 2021 | 16:27 WIB - Redaktur: Untung S - 291


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemutusan akses terhadap 20 konten video yang dimiliki oleh akun YouTube M. kece. Karena, diduga konten tersebut melanggar aturan yang berlaku. 

"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," ujar Juru Bicara Menteri Kominfo Dedy Permadi melalui siaran pers yang diterima pada Senin (23/8/2021). 

Langkah tegas yang diambil oleh Kominfo tersebut, lanjut dia, karena konten itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. 

Tindakan akun di atas, dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

"Penyebaran konten yang dilakukan oleh Akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," tuturnya. 

Imbas dari melanggar aturan itu, maka Kominfo melakukan pemutusan akses yang didasari oleh PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan. 

Peraturan Menteri (PM) Nomor 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang; serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. 

Atas kejadian itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dalam menyikapi persoalan tersebut dalam beberapa waktu ke depan. Jangan sampai terpengaruh oleh beredarnya berbagai informasi terkait hal itu di ruang digital. 

"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital," tuturnya. 

Kominfo akan terus melakukan pengawasan terhadap konten-konten yang terindikasi melanggar aturan yang berlaku setiap saat di ruang digital. Apabila terdapat konten yang melanggar aturan maka akan segera ditindak lanjuti dengan tegas. 

"Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," imbuhnya. 

Berkaitan dengan hal di atas, bila masyarakat menemukan konten yang terindikasi melanggar hukum dapat dapat mengadukan ke Kominfo. Karena Kominfo memiliki sejumlah akun media sosial yang dapat dijadikan wadah pengaduan konten. 

"Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," pungkasnya.