Masyarakat Harus Pahami dan Patuhi Aturan PPKM Darurat

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 6 Juli 2021 | 15:26 WIB - Redaktur: Untung S - 911


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali. Masyarakat pun diminta untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan yang tertuang dalam kebijakan PPKM Darurat.

Terkait kebijakan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram (STR) bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan.

Operasi ini sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Aparat kepolisian pun telah melakukan penyekatan di 407 titik untuk membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pun meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan PPKM darurat. Penyekatan ini pun dilakukan mengacu pada aturan pada PPKM darurat.

"Tentunya masyarakat yang terpenting adalah memahami dulu apa itu PPKM darurat. Apa itu sektor- sektor yang telah ditentukan pemerintah yaitu sektor non esesisal, sektor esensial dan sektor kritikal," kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam acara Dialog Produktif dengan tema "Taat PPKM Darurat, Harga Mati" secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Setelah memahami, kata dia, tentunya masyarakat harus mematuhi aturan tersebut.

Menurut dia, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengerti tentang aturan PPKM darurat.

Tak hanya itu, Ia mengakui awalnya masih ada petugas di lapangan yang belum memahami sektor- sektor yang masuk pada aturan tersebut. Namun, pihaknya terus memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

"Terus terang saja, juga aparat kepolisian kita terus berikan penjelasan. Alhamdulillah, saat ini aparat yang awalnya pun mungkin ada yang belum jelas tentang PPKM darurat, sehingga penyekatan itu menjadi komplain beberapa masyarakat," terang dia.

Ia pun mencontohkan adanya rekan- rekan jurnalis yang tidak diperbolehkan lewat di pos penyekatan. Padahal kan jurnalis masuk pada sektor esensial.

"Itu artinya aparat pun masih ada satu dua yang belum memahami," kata dia.

Ia pun menegaskan perlunya edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat terkait PPKM darurat. Mulai dari sektor- sektor, terkait transportasi umum dan pembatasan mobilitas masyarakat.

"Ketika sudah mengetahui, disitulah pentingnya pemahaman tersebut," pungkas dia.

Dikutip InfoPublik, berikut daftar lengkap aturan tersebut:

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non-essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen).

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat diatas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

(Foto: TMC Polda Metro Jaya).