Komisi Banding Merek dan Paten Berperan Lindungi HKI

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 19 Mei 2021 | 17:36 WIB - Redaktur: Untung S - 238


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan, Komisi Banding Merek dan Komisi Banding Paten berperan penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI).

"Termasuk pula peran penting Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual bagi tumbuh kembangnya kepercayaan di tingkat nasional maupun internasional terhadap perlindungan kekayaan intelektual," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui keterangan tertulisnya, usai melantik anggota Komisi Banding Paten dan anggota Komisi Banding Merek, di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Menkumham mengatakan, peran krusial Komisi Banding juga terlihat pada perlindungan terhadap nilai ekonomis dari paten dan merek. 

Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek, kata Menkumham, merupakan sarana untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para pihak yang keberatan atas penolakan permohonan paten dan permohonan merek.

Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada masing-masing Komisi Banding.

"Dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujar Menkumham.

Pada kesempatan itu, Menkumham melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
 
(Foto: ANTARA)