Kemenkumham Sulsel Usulkan 5.793 Narapidana Peroleh Remisi Idulfitri

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 9 Mei 2021 | 18:33 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 154


Jakarta, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, mengusulkan 5.793 orang narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Idulfitri 1442 Hijriah.

Hal itu disaampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/5/2021).
 
Edi mengatakan, 5.793 narapidana yang diusulkan menerima remisi Lebaran itu setelah memenuhi persyaratan.

"Aturan pengusulannya itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Edi.

Adapun jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Sulsel, yakni sebanyak 8.446 orang dan jumlah tahanan 2.032 orang.

Dari jumlah itu, yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan untuk dapat remisi Idulfitri 1442 Hijriah sejumlah 5.793 orang napi.

Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar 711 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 652 orang, Lapas Palopo 452 orang, Lapas Parepare 386 orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 orang.

Menurut Edi, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 797 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang.
 
Kemudian pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 664 orang, dan yang dua bulan sebanyak 128 orang .

Edi mengatakan, ada juga napi yang diusulkan remisi, jika remisi tersebut disetujui, maka yang bersangkutan langsung bebas pada tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah (Remisi Khusus II). Adapun datanya yakni 4 orang mendapat pengurangan 15 hari, 9 orang pengurangan 1 bulan, dan 1 orang diusulkan 1 bulan 15 hari.

Sedangkan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
 
(Foto: ANTARA)