Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 6 Mei 2021 | 19:02 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 199


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT. Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, ketujuh saksi yang diperiksa yakni, HK selaku Istri tersangka ARD (saksi diperiksa terkait aset milik tersangka ARD, ET selaku nominee tersangka BTS. (saksi diperiksa terkait namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham dan ES selaku nominee tersangka BTS (saksi diperiksa terkait namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham).

Kemudian, I selaku pengelola aset tersangka BTS (saksi diperiksa terkait aset tanah tersangka BTS di Maja, Lebak), TJ selaku karyawan swasta / Direktur PT. Panin Sekuritas (saksi diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman broker PT. Asabri), DH selaku staf keuangan tersangka BTS (diperiksa terkait pengelolaan keuangan dari tersangka BTS) dan JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT. Korea Investmen Sekuritas Indonesia (saksi diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman counterparty broker PT. Asabri).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021).

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian awal keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. Tim jaksa penyidik pun telah melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.