Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Potensi Kerumunan

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 4 Mei 2021 | 10:27 WIB - Redaktur: Untung S - 169


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian meminta kepala daerah, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi menjelang, maupun pada saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Seperti dilansir laman Kementerian Dalam Negeri pada Senin (3/5/2021), Mendagri mengimbau setiap kepala daerah mampu mengidentifikasi potensi kerumunan.

Hal itu disampailan Mendagri dalam Rapat Koordinasi dengan agenda “Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara virtual, Senin (3/5/2021). 

“Setiap kepala daerah dan Forkopimda agar mengidentifikasi potensi kerumunan di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan ekonomi seperti pasar, mall, dan lain-lain, di beberapa kasus sudah terjadi, harus diantisipasi,” kata Mendagri. 

Tak hanya aktivitas perekonomian, Mendagri juga menekankan antisipasi dilakukan dalam potensi kerumunan kegiatan keagamaan seperti kegiatan buka puasa bersama, hingga open house pada saat hari raya. 

Selain itu, Mendagri juga menyoroti kasus pelarangan penggunaan masker pada saat ibadah, padahal, hal itu dilakukan sebagai upaya menghindari penularan  COVID-19. 

“Kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan seperti nanti ada buka puasa bersama, kemudian open house mungkin, kemudian pada saat tarawih, masih banyak masjid yang tarawih tanpa protokol kesehatan, penuh dan tidak memakai masker, bahkan ada yang tidak membolehkan pakai masker,” ujar Mendagri.

Ia menegaskan,  kepala daerah bersama Forkopimda dalam penegakan aturan dan protokol kesehatan memiliki peran kunci dalam pemutusan rantai penyebaran COVID-19. 

Termasuk di dalamnya rencana aksi dalam melakukan pencegahan di setiap kegiatan atau tempat yang berpotensi terjadi penularan. 

“Perlu ada langkah-langkah dari Forkopimda untuk melakukan antisipasi, mengidentifikasi daerah yang mana, apa bentuk kegiatannya, pasar mana, masjid mana, mall mana, kemudian lakukan langkah-langkah pencegahan termasuk penegakan aturan,” kata Mendagri.

(Foto: kemendagri.go.id)