MA Siapkan Instrumen Peradilan Dukung Kemudahan Berusaha

:


Oleh Untung S, Jumat, 23 April 2021 | 16:57 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 265


Jakarta, InfoPublik – Dalam perpektif peradilan terkait kemudahan berusaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Mahkamah Agung (MA) telah ikut andil dengan  mengembangkan berbagai program pembentukan infrastruktur dan prosedur hukum yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Hal ini disampaikan Ketua MA, M. Syarifuddin, saat menyampaikan sambutannya pada acara Webinar Sosialisasi Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha-Perspektif Peradilan, Jumat (23/4/2021) di Command Center, Gedung MA, Jakarta.

M. Syarifuddin mengungkapkan bahwa MA selaku pemegang kekuasaan tertinggi di bidang peradilan terus berupaya untuk mendorong program-program prioritas pemerintah, termasuk dalam hal Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business).

“Hal itu dilakukan dengan menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan dalam bentuk Peraturan MA (Perma), Surat Keputusan Ketua MA, maupun Surat Edaran MA, bagi terwujudnya penyelenggraan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ungkap M. Syarifuddin seperti dilansir mahkamahagung.go.id.

Survei Kemudahan Berusaha

Lebih lanjut M. Syarifuddin menjelaskan, terkait dengan survei kemudhan berusaha dalam perspektif peradilan, aspek dalam survei ini yang relevan dengan tanggung jawab MA adalah indicator penegakan kontrak (Enforcing Contract), yang saat ini ada pada peringkat ke-139, serta penanganan kepailitan (Resolving Insolvency), yang saat ini berada di peringkat ke-38.

Bagi MA menurut M. Syarifuddin, selain untuk mendukung program pemerintah, survei Kemudahan Berusaha juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengidentifikasi masalah-masalah fundamental yang masih ada dalam sistem hukum Indonesia, dan oleh karenanya, perlu diberikan perhatian secara khusus.

“Bahwa untuk melakukan pembaruan tidak cukup hanya sampai pada tahap pengambilan kebijakannya saja, melainkan juga perlu melakukan sosialisasi untuk dapat memastikan bahwa penerimaan serta pemahaman publik terhadap upaya reformasi yang dilakukan oleh MA, bisa mendapatkan respons yang positif,” jelas M Syarifuddin.

Sehingga ia melanjutkan, penting untuk terus dilakukan sosialisasi dan dialog interaktif dengan para pemangku kepentingan atau responden untuk dapat menyamakan persepsi dalam berbagai kesempatan.

“Saya berharap bapak dan ibu yang berkesempatan menjadi kontributor pada Survei Kemudahan Berusaha ini dapat memperoleh informasi selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya melalui kegiatan pada pagi hari ini,” lanjutnya.

Terkait webinar ini M. Syarifuddin berharap acara ini dan pengisian kuesioner bagi para calon responden bisa berjalan dengan lancar. Webinar juga diharapkan bisa menjadi sarana dialog antara MA sebagai pengambil kebijakan dengan para pemangku kepentingan untuk mengetahui permasalahan di lapangan atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, khusunya terkait dengan prosedur Gugatan Sederhana dan e-Court.

Acara webinar ini dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Perdata MA, Sekretaris Mahkamah Agung, serta menghadirkan narasumber Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (BKPM) Bapak Ir. Yuliot, dan Hakim Agung Syamsul Ma’arif. (Foto: Dok. Humas MA/ERW/Istimewa)