Uang Elektronik Bisa Cegah Pungli di Lapas

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 11 April 2021 | 14:57 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 255


Jakarta, InfoPublik - Penggunaan sistem uang elektronik telah diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
 
Upaya tersebut untuk memberantas pungutan liar (pungli), serta tindakan lain yang muncul dari peredaran uang di lingkungan lapas setempat.
 
"Sistem uang elektronik ini bisa mempersempit ruang gerak transaksional di lapas karena pembayaran secara nontunai," kata Kepala Lapas Suliki, Irdiansyah Rana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/4/2021).
 
Menurut Irdiansyah, pemberlakuan sistem uang elektronik tersebut berkat kerja sama lapas dengan Kantor BNI Cabang Payakumbuh sejak awal April 2021.
 
Kerja sama itu, kata Irdiansyah, menghasilkan Kartu TapCash sebagai kartu yang mengonversi uang kiriman kepada warga binaan dengan saldo.

"TapCash ini menjadi penting sebagai alat transaksi pengganti uang tunai karena penggunaannya aman, mudah, dan simpel," katanya.

TapCash BNI itu diberi nama dengan e-KaDoPAS singkatan dari elektronik kartu deposit pemasyarakatan.
 
Menurut Irdiansyah, kartu tersebut merupakan pembaruan dari sistem "KaDo Elpaski" yang sudah ada sebelumnya.
 
Irdiansyah menambahkan, seluruh warga binaan Lapas Suliki telah memiliki kartu tersebut sesuai dengan data diri masing-masing.
 
"Dengan sistem uang elektronik ini, transaksional langsung bisa dihindari guna cegah terjadinya pungli," katanya.
 
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membersihkan lapas setempat dari aksi pungli serta peredaran narkoba.
 
Sebelumnya, Lapas Suliki adalah salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar.
 
Lapas yang terletak di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota itu saat ini memiliki warga binaan sejumlah 84 orang.
 
Sebelumnya,  Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, menginstruksikan  seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk meningkatkan prestasi kinerja di  2021. 

"Saya harapkan seluruh jajaran senantiasa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan sejalan dengan kode etik petugas Pemasyarakatan, berantas peredaran handphone, hindari pungli, basmi peredaran narkoba di dalam tanpa terkecuali, dan senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing,” kata Dirjenpas.

(Foto: ANTARA)