PLN Gandeng Kejagung Terkait Pendampingan Kepatuhan Hukum

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 26 Maret 2021 | 15:09 WIB - Redaktur: Untung S - 179


Jakarta, InfoPublik - PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait kepatuhan hukum (legal compliance) dan penerapan Good Corporate Governance.

Penandatangan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT. PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Burhanuddin di Kantor Pusat PT. PLN (Persero) Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan memandang penting prosesi kerjasama ini sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman kita semua. Bahwa jalinan kerja sama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral adalah merupakan upaya yang niscaya dibutuhkan dalam rangka membangun kemajuan bersama.

Menurut Burhanuddin, nota kesepahaman pun ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara beberapa jajaran Kejaksaan Agung dengan Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PT PLN (Persero).

Hal ini sebagai landasan teknis bagi implementasi koordinasi, guna saling melengkapi dan mendukung optimalisasi tugas serta fungsi masing-masing pihak.

“Untuk itu, atas nama pribadi maupun institusi, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) Bapak Zulkifli Zaini beserta segenap jajaran, yang telah bersepakat menjalin hubungan kerja sama yang sinergis dan lebih terarah dengan lembaga Kejaksaan RI,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (26/3/2021).

Burhanuddin menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan vital, tidak saja untuk konsumsi rumah tangga, namun juga bagi geliat pertumbuhan bisnis industri. Hadirnya listrik sudah barang tentu akan meningkatkan produktifitas dan menggerakkan roda ekonomi, sehingga berimplikasi pada naiknya kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.

Menyadari pentingnya upaya tersebut, kata Burhanuddin, peningkatan infrastruktur ketenagalistrikan yang masif dan berfokus pada penyediaan pasokan listrik yang andal, memadai, dan terjangkau secara merata ke seluruh penjuru nusantara, niscaya menjadi kebutuhan yang mendasar.

"Untuk itu, nota kesepahaman yang telah kita buat ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah PT PLN dalam upayanya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat," papar Burhanuddin.

Ia menyatakan bahwa ruang lingkup nota kesepahaman dan kerjasama meliputi, pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi, serta penelusuran dan pemulihan aset negara.

Termasuk penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia, pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.

Selanjutnya, pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan RI, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.

Sementara itu, Zulkifli menyampaikan, di tengah tantangan dunia usaha menghadapi VUCA yaitu Volatility (kondisi yang berubah-ubah), Uncertainty (situasi penuh ketidak pastian), Complexity (kompleksitas permasalahan yang dihadapi) dan Ambiguity (ketidakjelasan hubungan sebab akibat), pihaknya terus berkomitmen untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dan pelayanan yang handal dengan mutu yang baik, berkelanjutan serta harga yang wajar dan keekonomian untuk masyarakat Indonesia.

Selain itu, PT. PLN (Persero) juga tetap berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi Indonesia dalam menangani perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

“Komitmen dan peran PLN tersebut dilakukan dengan cara terus bertumbuh kembang guna mencapai aspirasi perusahaan di 2024 yaitu menjadi Electricity Champion di Asia Tenggara dan Pilihan Pelanggan Nomor Satu dalam Energy Solution di Indonesia. Untuk itu, PLN telah mencanangkan Program Transformasi PLN yang fokus pada empat strategic goals, yaitu Green, Innovative, Customer Focus dan Lean,” kata Zulkifli Zaini.

Menurut dia, dalam upaya penyediaan tenaga listrik, katalisator pemulihan ekonomi dan pelaksanaan program transformasi, pihaknya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah dukungan dari Kejaksaan Republik Indonesia.

Bentuk dukungan yang dibutuhkan adalah terkait kepatuhan hukum (legal compliance) dan penerapan Good Corporate Governance. Hal ini mengingat seluruh Manajemen PT. PLN (Persero), dalam mengambil keputusan dan kebijakan harus didasarkan pada prinsip itikad baik, kehati-hatian dan compliance terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan agar terhindar dari potensi permasalahan hukum.

"Maka dengan pertimbangan tersebut, kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan diperkuat," ujar dia.

Ia berharap kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan yang senantiasa membantu dan mengingatkan PLN, dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PLN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).