KPU Kalsel Rekrut KPPS dan PPK untuk Pemungutan Suara Ulang

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 20 Maret 2021 | 21:47 WIB - Redaktur: Untung S - 294


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel.
 
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, melalui keterangan tertulisnya pada  Sabtu (20/3/2021).

"Tentunya kami segera laksanakan semua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya diperintahkan petugas KPPS dan PPK harus baru dalam pelaksanaan PSU," kata Sarmuji.

Menurut Sarmuji, waktu paling lambat 60 hari yang diberikan MK untuk penyelenggaraan PSU harus dimaksimalkan dalam proses persiapan agar bisa dipenuhi.

"Langkah awal pastinya kami konsultasi ke KPU RI kemudian menindaklanjutinya ke KPU kabupaten dan kota yang wilayahnya ada PSU. Semua persiapan harus berjalan cepat karena waktu 60 hari tak terasa," tuturnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan memverifikasi kembali jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta daftar pemilih yang nantinya mencoblos dalam PSU.

"Kami mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan PSU dapat berjalan aman, tertib dan lancar sesuai harapan bersama. Mengingat kita masih pandemi COVID-19, pemilih juga wajib mematuhi protokol kesehatan saat di TPS," tegasnya.

Sebelumnya, pada sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Jumat (19/3), MK mengabulkan sebagian dalil dari pemohon paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
 
Di antara putusannya membatalkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 oleh KPU Kalsel tertanggal 18 Desember 2020.

MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
(Foto: ANTARA)