Kejagung: Pelarangan Pengacara MR Masuk Ruang Pengadilan, Tidak Benar

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 19 Maret 2021 | 20:06 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 293


Jakarta, InfoPublik - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah bahwa pengacara terdakwa Mohammad Rizieq (MR) dilarang masuk ruang sidang oleh aparat kepolisian atas perintah jaksa.

Menurut dia, jaksa tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan pengadilan. "Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa pengacara terdakwa Mohammad Rizieq yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa, hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan Pengadilan," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Leonard menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri sidang lanjutan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara online sesuai penetapan Ketua Majelis Hakim.

Menurut dia, hari ini merupakan sidang lanjutan yang sebelumnya sudah digelar pada Selasa 16 Maret 2021. Sidang tertunda karena terdakwa merasa keberatan yang dilaksanakan secara online dari pengadilan dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dan menghendaki agar terdakwa dihadirkan secara langsung ke depan persidangan.

Leonard menyebut sebelum persidangan dimulai di depan ruang tahanan, Tim Jaksa Penuntut Umum berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada terdakwa untuk menghadiri persidangan. Namun terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online, sehingga terdakwa tetap tidak mau hadir dalam persidangan.

Majelis Hakim membuka persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa di persidangan. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa sudah berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa namun Terdakwa tetap tidak bersedia.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU agar berusaha kembali menghadirkan terdakwa ke persidangan. Telah diupayakan namun terdakwa tetap tidak bersedia menghadiri sidang secara online.

"Atas perintah Ketua Hakim Majelis agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa dengan cara apapun ke persidangan dan akhirnya terdakwa hadir di persidangan, tetapi terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan secara online dan menghendaki persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terang Leonard.

Majelis Hakim menjelaskan kepada terdakwa bahwa dengan pertimbangan pandemi COVID-19, maka persidangan dilaksanakan secara online.

"Atas penjelasan tersebut, terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilahkan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan," jelas Leonard.