Kemendagri Perkuat Peran Tim P4GN dan PN Cegah Penyebaran Narkoba

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 19 Maret 2021 | 18:43 WIB - Redaktur: Untung S - 779


Jakarta, InfoPublik -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengoptimalkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, serta  Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).

Salah satu upaya yang dilakukan melalui penguatan peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah. 

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Bahtiar,  Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN menunjukkan, pada 2019 sejumlah 4.534.744 jiwa atau 2,40 persen dari jumlah penduduk pernah memakai narkoba, dan sebanyak 3.419.188 pemakai dalam setahun atau setara 1,80 persen.

Bahkan, 180 dari 10.000 penduduk Indonesia terpapar pernah memakai narkoba selama setahun terakhir. 

“Ini menunjukkan jumlah yang sangat tinggi mengancam masa depan bangsa kita, ancaman Narkoba menjadi permasalahan sosial yang serius di tengah masyarakat dan perlu untuk segera ditanggulangi secara bersinergi dan berkesinambungan antar seluruh pemangku kepentingan,” kata Bahtiar dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum La Ode Ahmad P. Balombo, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Capaian P4GN dan PN di Hotel Ibis Trans Studi Bandung, seperti dilansir laman kemendagri.go.id pada Jumat (19/3/2021). 

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredararan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Peran itu terutama dalam memfasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional serta PG4N 2020-2024. 

Bahtiar menuturkan, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 memuat 6 Aksi Generik yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain itu, ada 26 aksi khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.

Pelaksanaan aksi ini, katanya, tidak terlepas dari peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN. 

Bahtiar berharap, Tim Terpadu P4GN dan PN baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Kecamatan, dapat menjadi penjuru dalam penanggulangan Narkotika di tengah masyarakat.

“Melalui Tim Terpadu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat tersusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah yang menjadi pedoman daerah dalam pelaksanaan P4GN dan PN di daerah,” harapnya. 

Selain itu, ia mengapresiasi daerah yang telah memiliki Tim Terpadu, dan sudah menyusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah. Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Badan Kesbangpol yang telah melaporkan implementasi Kabupaten/Kota di masing-masing wilayahnya. 

Ia menambahkan, melalui Rakor ini  dapat memberikan kesepahaman Tim Terpadu P4GN dan PN terkait sinergitas kebijakan dan program P4GN dan PN. (Foto: Kemendagri)