Ketua KY Sambangi Kejagung, Jaksa Agung: Perkuat Sinergitas

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 18 Maret 2021 | 17:24 WIB - Redaktur: Untung S - 233


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS), Asisten Umum Jaksa Agung RI (ASUM) serta Kepala Pusat Penerangan Hukum, menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata RI di ruang tamu VVIP Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).

Dalam kunjunganya, Mukti Fajar Nur Dewata, didampingi oleh Anggota Komisi Yudisial RI Binziad Kadafi, Sekretaris Jenderal Arie Sudihar dan Kepala Biro Investigasi Handarbeni.

Jaksa Agung pun menyambut baik atas kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial RI bersama rombongan dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama atau sinergitas antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Burhanuddin, menyampaikan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI telah ada namun perlu ditingkatkan lagi khususnya mengenai materi atau subtansi kerjasama yang saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.

Ia pun berharap Komisi Yudisial RI dapat mengoptimalkan kerja sama baik dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan jajarannya dalam fungsi pengawasan, serta dengan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam hal dukungan intelijen.

Sedangkan dalam hal pendamping di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat dioptimalkan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Burhanuddin menyatakan dalam hal peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dapat melakukan kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, yang saat ini merupakan salah satu yang terbaik di Kementerian/Lembaga. Sebagaimana pendidikan dan pelatihan bersama yang pernah dilaksanakan dengan Polisi, hakim maupun instansi aparat penegak hukum lainnya.

Sementara itu, Mukti Fajar Nur menyatakan bahwa kunjunganya bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI, terutama dalam fungsi pengawasan.

Ia berharap agar kedepan dapat dilaksanakan lebih efektif dalam fungsi pengawasan Komisi Yudisial RI terhadap kode etik dan perilaku hakim.

"Untuk itu perlu dilakukan peningkatan koordinasi antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI melalui Liasion Officer (LO) atau penghubung masing-masing," kata Mukti.

Menurut dia, KY juga akan memberikan sosialisasi terkait pedoman kode etik dan perilaku hakim kepada para Jaksa selaku aparat penegak hukum.

Selain itu, ia juga meminta adanya peningkatan upaya pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan peningkatan kerjasama kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Pertemuan ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).