Kejagung Sita Aset Milik JS, Tersangka Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 3 Maret 2021 | 20:36 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 434


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita tiga mobil mewah milik tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) atas nama JS.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, ketiga mobil mewah tersebut antara lain, satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR, mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) dan mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ.

Selain itu, disita pula uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan yang jika dirupiahkan bernilai kurang lebih senilai Rp73.336.830.

Kemudian, satu lembar Cek BCA No. BF 914429 senilai Rp2 miliar atas nama tersangka JS, belasan jam tangan mewah, satu kalung warna emas dengan liontin bermotif yin-yan dan satu buah cincin warna silver.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard.

Menurut Leonard, penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).