Kapolda Metro Pastikan Oknum Penembakan di Cengkareng Diproses Pidana

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 25 Februari 2021 | 14:11 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 232


Jakarta, InfoPublik - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyatakan, oknum Bripka CS yang melakukan penembakan terhadap seorang TNI AD dan 3 warga di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada pelaku pagi ini juga sudah dilaksanakan pemeriksaan maraton, olah tempat kejadian perkara (TKP) sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana," ujar Fadil Imran dalam konferensi persnya, Kamis (25/2/2021).

Dijelaskannya, pelaku penembakan ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tersangka pun akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dan dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri.

Sebagai Kapolda Metro Jaya, Fadil pun meminta maaf dan ikut berbelasungkawa kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.

Pihaknya pun segera mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban dalam proses pemakaman para korban penembakan.

"Saya minta ini dilakukan secara maksimal, agar proses pemakaman para korban bisa berjalan dengan lancar dan baik," kata dia.

Sebelumnya, terjadi penembakan oleh oknum polisi di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) pagi. Akibat dari penembakan ini, tiga orang tewas.