Jaksa Agung Lantik Enam Kajati dan Pejabat Eselon II

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 17 Februari 2021 | 15:31 WIB - Redaktur: Untung S - 688


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Burhanuddin melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/2/2021).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan RI.

Pelantikan dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Latihan, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjutak.

Jaksa Agung dalam ksempatan tersebut mengingatkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik untuk terus meningkatkan pengawasan melekat secara berjenjang. Ia menegaskan akan segera mencopot jika di kemudian hari didapati pejabat yang mengingkari jabatannya.

Berikut 14 nama pejabat yang dilantik:

1. Sekretaris Jaksa Agung Muda Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Chaerul Amir.

2. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Yunan Harjaka.

3. Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Andi Muhammad Taufik.

4. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Agnes Triani.

5. Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan.

6. Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Firdaus Dewilmar,

7. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto.

8. Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Mukri.

9. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Iman Wijaya.

10. Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Mia Amiati

11. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja.

12. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Risal Nurul Fitri.

13. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Gerry Yasid.

14. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Menurut Burhanuddin, pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas, tetapi lebih merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi. Hal ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman.

Ia menyatakan bahwa dalam setiap penugasan, putra-putri terbaik adhyaksa untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif.

Semua ini dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

"Saya yakin saudara akan mengerahkan kemampuan terbaik untuk menghadirkan Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan tepercaya di tengah masyarakat," kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung pun memberikan pokok-pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan para pejabat yang baru dilantik yaitu :

1. Berakselerasi untuk mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru.

2. Melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta melaporkan secara tepat waktu.

3. Khususnya terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, saya tekankan kepada saudara untuk memperhatikan kualitas perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara.

4. Tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 secara ketat, serta memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara virtual.

5. Jadilah contoh yang baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam sikap perilaku sehari-hari agar dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja saudara.

6. Bina dan pastikan seluruh jajaran yang saudara pimpin tidak melakukan perbuatan tercela.

7. Laksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial untuk mengeliminir pemberitaan negatif tentang Kejaksaan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, saya ingatkan bahwa setiap warga adhyaksa memiliki peran penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi yang kita cintai bersama. Untuk itu, mari bersama-sama kita tunjukan kepada masyarakat torehan prestasi yang telah kita raih sebagai bukti bahwa Kejaksaan telah berubah ke arah yang lebih baik," ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung pun mengingatkan salah satu konsekuensi jabatan para pejabat yang baru dilantik tentang tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat secara berjenjang.

“Saudara-saudari yang baru saya lantik maupun yang telah menduduki jabatan dimanapun berada, dalam kesempatan ini saya ingatkan untuk terus meningkatkan pengawasan melekat," tegas Jaksa Agung.

Sebagai pimpinan, jelas Burhanuddin, seluruh pejabat tidak boleh lepas tangan atas kesalahan yang dilakukan oleh anak buah, karena memiliki tanggung jawab secara moral.

Oleh karena itu, Ia akan meminta pertanggungjawaban pejabat sekalian sebagai atasan jika terdapat anak buah yang melakukan perbuatan tercela.

Jaksa Agung pun mengaku tidak ragu dan segan untuk menindak dan mencopot jika dikemudian hari didapati pejabat yang mengingkari sumpah jabatannya.

“Jadikan Tri Krama Adhyaksa sebagai cerminan dalam menjalankan tugas dimanapun saudara berada. Tolong diingat, jabatan yang saudara emban bukanlah sekedar untuk dibangga-banggakan, tetapi untuk dipertanggungjawabkan," jelas Jaksa Agung.

Burhanuddin berharap para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II yang baru dilantik mampu menjalankan pokok-pokok penekanan tugas dengan profesional dan berintegritas, sehingga dapat menjaga marwah Kejaksaan di tengah masyarakat.