Kemendagri Tegur Wali Kota Pariaman soal SKB 3 Menteri

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 17 Februari 2021 | 15:32 WIB - Redaktur: Untung S - 154


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, telah  menegur Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar, yang menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah. 

Menurut Akmal, SKB 3 menteri termasuk ketentuan perundang-undangan yang harus ditaati semua kepala daerah.
 
"Kita peringatkan secara lisan dulu, dan beliau  dapat memahami kami menegur yang bersangkutan," kata  Akmal, usai  konferensi pers secara  daring, Rabu (17/2/2021).
 
Akmal mengungkapkan telah melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Genius Sumar. 

Akmal juga mengingatkan tugas Genius Sumar sebagai kepala daerah yang harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk SKB 3 Menteri tersebut.

Selain itu, dengan komunikasi dan edukasi, tidak perlu pemberian sanksi kepada Wali Kota Genius. 

"Yang jelas dengan komunikasi kami yakin Pak Wali Kota akan memahami tanggung jawabnya," tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, Pemerintah Kota Pariaman tidak dapat menjalankan aturan sesuai dengan SKB 3 Menteri tersebut. 

Apalagi selama ini di Kota Pariaman tidak ada peserta didik yang protes terhadap aturan berpakaian di sekolah

Di Pariaman, kata Genius, masyarakatnya bersifat homogen dan mayoritas muslim.

"Tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman. Walaupun saya akan mendapatkan sanksi berupa teguran atau sanksi yang lainnya, saya tidak akan melakukan hal tersebut," tuturnya.

Mendikbud, Mendagri, dan Menag  telah menerbitkan SKB soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. 

SKB 3 Menteri terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam SKB  itu disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam, dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Foto: Kemendagri)