Ada Fakta Hukum, Bawaslu Minta Kemendagri Tak Lantik Orient P Riwu Kore

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 15 Februari 2021 | 16:40 WIB - Redaktur: Untung S - 299


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tak melantik Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Penyebabnya,  ada  fakta hukum soal keabsahan dokumen yang menyatakan Orient masih menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).

"Pelantikan merupakan ranah administrasi pemerintahan, bukan lagi ranah penyelenggara pemilihan yang bertugas sampai tahap penetapan calon terpilih," kata Rahmat

Menurutnya, fakta hukum terbaru yang dimaksud ialah surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tertanggal 10 Februari 2021 yang menerangkan status Orient sebagai warga negara asing.

Rahmat menegaskan, permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi rekomendasi Bawaslu kepada Mendagri.

Ia mengatakan Kedutaan Besar AS di Jakarta menginformasikan  bahwa Orient adalah benar warga negara Amerika.

Bawaslu, kata Rahmat, merekomendasikan Orient tak memenuhi syarat sebagai calon bupati Sabu Raijua meski sudah mendapatkan suara terbanyak sejumlah 48,3 persen dalam Pilkada 2020.

Selain itu,  kata Bagja, Bawaslu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk memproses dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan terkait masalah kewarganegaraan ganda Orient, karena sudah berakhirnya seluruh tahapan pemilihan.

"Di mana dalam Undang-Undang Pilkada, tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai dari tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga tahap pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih," urainya.

Rahmat menyebutkan, Undang-Undang Pilkada mengamanatkan pelaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan tepat waktu.

Dalam Pasal 30 huruf a UU Pilkada mengatur salah satu tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota ialah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan, mulai dari pelaksanaan pengawasan perekrutan penyelenggara pemilu ad hoc, hingga proses pelaksanaan tahapan penetapan hasil pemilihan bupati/wali kota

Rahmat menyatakan,   dugaan pelanggaran pidana akan diteruskan Bawaslu kepada pihak Polri melalui mekanisme pidana umum, karena eksistensi dan pelaksanaan tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah dinyatakan berakhir dan dibubarkan.

Sedangkan, untuk pelanggaran administrasi, Bawaslu menyampaikan fakta hukumnya kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam rangka pengambilan keputusan terkait pelaksanaan pelantikan calon kepala daerah terpilih atau tidak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan akan mencermati Bawaslu mengusulkan penundaan pelantikan terhadap Bupati Sabu Raijua  terpilih, Orient P Riwu Kore.

"Kami mencermati usulan oleh Bawaslu yang memberikan saran. Bawaslu mengusulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan," kata Akmal.

Menurutnya, usul Bawaslu akan menjadi bahan bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dalam mengambil keputusan yang tepat.

"Solusi yang ditawarkan Bawaslu menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk diambil," katanya. (Foto: Bawaslu)