Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 11 Februari 2021 | 20:11 WIB - Redaktur: Untung S - 240


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan ketujuh saksi yang diperiksa yakni, EPL selaku Direktur PT Bahana TCW Investment Management, MPT selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, WG selaku PIC PT Mandiri Manajemen Investasi, S selaku PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, DA selaku Direktur Dana Pensiun BPJS TK, PY selaku PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia dan YH selaku PIC PT Danareksa Investment Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Diketahui, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kasus penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan. Kejagung pun telah melakukan penggeledahan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen pada Senin, (18/1).

Kendati demikian, Kejagung belum mempublikasikan terkait modus dari dugaan penyimpangan investasi di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.