Penerapan PPKM Mikro Berdasarkan Zonasi

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 8 Februari 2021 | 14:31 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 283


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 5 Februari 2021, dengan secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali.

"Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," kata Tito dalam Instruksi tersebut.

Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).

Zonasi pertama adalah zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu wilayah rukun tetangga (RT). Pada zona ini, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dilakukan tes, dan pemantauan kasus tetap dilakukan  secara rutin dan berkala.

Zonasi berikutnya atau kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Adapun skenario pengendalian di zona kuning ini adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zonasi ketiga, yaitu zona oranye dengan kriteria enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian di zona oranye adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Di zona oranye, rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial ikut ditutup.

Terakhir atau keempat adalah zona merah, di mana terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pada zona merah ini, skenario pengendaliannya adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup enam poin utama.

Poin-poin itu adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Poin-poin berikutnya adalah melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan," demikian aturan tersebut.

Pemberlakukan PPKM Mikro dimulai sejak  9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.

Selain itu, Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro juga lebih longgar dibandingkan PPKM sebelumnya yang berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 11 Januari-8 Februari 2021. PPKM Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran, serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. (Foto: Dok. Kemendagri)