Kemendagri: Keputusan Pelantikan Bupati Sabu Raijua Paling Lambat 17 Februari 2021

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 4 Februari 2021 | 17:40 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 305


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memutuskan sikap apakah akan melantik Orient P Riwukore sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), paling lambat pada tanggal 17 Februari 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Kemendagri, Akmal Malik terkait isu kewarnaganegaraan  Orient P Riwukore, lantaran adanya temuan tentang status warga negara Amerika Serikat (AS).

"Pastinya Mendagri mencermati permasalahan ini dan mengambil langkah cepat. Tapi ada fakta hukum yang harus kami hormati, sehingga langkah ini akan menjadi kebijakan yang diambil oleh bapak Mendagri sebelum 17 Februari," kata Akmal dalam keterangan  persnya di Kantor Kemendagri, Kamis (4/2/2021).

Dalam waktu dekat, kata Akmal, Kemendagri akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki otoritas untuk menentukan apakah Bupati terpilih tersebut merupakan kewarganegaraan Indonesia atau Amerika Serikat. 

Dalam hal ini, Akmal membenarkan saat dikonfirmasi pihak otoritas yang dimaksud adalah Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kita minta kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk mempercepat kepastian, apakah dia WNA or not, gitu aja," ujarnya.

Menurut Akmal, langkah ini perlu diperhatikan dengan seksama sebagai sebuah kerangka yang perlu diantisipasi. Sebab, hal tersebut nantinya akan berpengaruh kepada pengesahan penetapan calon.

"Agar nanti ketika proses pilkada ini selesai, dan bermuara pada pengesahan penetapan Paslon melalui SK Mendagri, (ini) tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," sebutnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyarankan, Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwukore diperiksa polisi. 

Langkah tersebut untuk membuktikan dugaan pelanggaraan sistem kewarganegaraan,  karena Orient disebut sebagai warga negara Amerika Serikat, sementara masih terdaftar sebagai warga negara Indonesia.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Namun, sejumlah negara menganut sistem kewarganegaraan ganda.
 
Zudan mengatakan, sejak 1997, Orient sudah ada dalam database Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) WNI.
 
Namun, untuk saat ini, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mengecek apakah perpindahan WNI menjadi warga negara asing (WNA) itu sudah dilaporkan ke Dukcapil atau belum.

Dalam dokumen salinan hasil pindai, KTP-el atas nama Orient P Riwu Kore diterbitkan pada 9 Agustus 2020 oleh Dinas Dukcapil Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

KTP-el ini yang kemudian menjadi dokumen identitas yang dilampirkan Orient untuk mendaftarkan diri menjadi calon Bupati Sabu Raijua pada September 2020 lalu.

KPU Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan klarifikasi ke Dinas Dukcapil Kota Kupang atas keabsahan KTP-el Orient. Dinas Dukcapil Kota Kupang menyatakan Orient P Riwukore adalah benar warga Kota Kupang yang beralamat sesuai KTP-el tersebut.

Atas dasar klarifikasi itu, KPU Sabu Raijua menetapkan Orient sebagai peserta pemilihan bupati tahun 2020. 

Namun, dalam surat balasan Kedutaan Amerika Serikat tertanggal 1 Februari 2021 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Kedutaan AS menginformasikan Orient P Riwukore adalah benar warga negara AS. (Foto: Kemendagri)