Kejagung Periksa Sembilan Saksi Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 26 Januari 2021 | 17:05 WIB - Redaktur: Untung S - 230


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan kesembilan saksi yang diperiksa antara lain, HRD selaku Presiden Direktur PT FWD Asset Management, RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management, AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK dan BS selaku Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan.

Kemudian, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016 dan AS selaku Direktur Utama BPJS TK.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Para saksi pun diwajibkan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.