Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 18 Januari 2021 | 18:31 WIB - Redaktur: Isma - 273


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan keempat saksi yang diperiksa diantaranya, TY selaku Kabid Pengelolaan Saham PT. ASABRI periode Januari 2012 sampai dengan Maret 2017 dan IS selaku Staf Investasi PT. ASABRI periode 2010 sampai dengan Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham PT. ASABRI periode April 2017 sampai dengan Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT. ASABRI periode Oktober 2017 sampai dengan sekarang.

Selain itu, IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Februari 2017 sampai dengan Mei 2017 dan GP selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Juni 2017 sampai dengan Juli 2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).

Ia menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, diantaranya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung akan menangani kasus PT. Asabri, karena kasus ini terkait erat dengan kasus Jiwasraya, baik kasus posisi maupun dugaan calon tersangkanya yang hampir sama.

Hal ini diungkapkan Burhanuddin usai ditemui Menteri BUMN Erick Tohir di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Menurut Jaksa Agung, dalam kasus Jiwasraya Kejaksaan telah memiliki banyak bukti-bukti pendukung yang bisa menjadi pertimbangan dalam mengembangkan penanganan kasus Asabri.

Atas dasar pertimbangan inilah, jelas Burhanuddin, Menteri Erick Tohir berkoordinasi dengan Jaksa Agung dalam penanganan kasus ini. Kejaksaan dipandang tidak akan mengalami banyak kesulitan dalam melakukan penelusuran aset dan akan lebih mudah mempetakan pokok permasalahan dalam kasus ini.

"Kejaksaan bukan mengambilalih kasus ini dari Polri, pertimbangannya calon tersangkanya kebetulan orang/pelaku yang juga sama, kita juga sudah pengalaman dalam penanganan kasus asuransi Jiwasraya dimana hampir sama pola perbuatannya dan Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan Polri. Terkait asetnya akan kita kejar terus, yang sudah kita ambil ke Jiwasraya tidak bisa diserahkan lagi ke kasus Asabri. Pasti akan kita kejar kemana saja," tegas Jaksa Agung.

Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil investigasi dari BPKP diperkirakan dugaan kerugian dalam kasus PT. Asabri mencapai 17 triliun, sedikit lebih besar dari kasus PT. Jiwasraya dan hasil audit tersebut didapatkan sebelum adanya Direksi baru.

Pada saat yang bersamaan, Menteri BUMN Erick Tohir menjelaskan bahwa kasus PT. Asabri akan menjadi fokus tersendiri mengingat adanya keterkaitan perkara tersebut dengan kasus PT. Jiwasraya yang telah ditangani Kejaksaan Agung sebelumnya. Sehingga sangat perlu mengkoordinasikan kasus ini kepada Jaksa Agung.

Menurut dia, hasil audit BPKP yang sudah ada itu sebelum Direksi baru. "Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung, kita me-mapping dari pada korupsi ini dan aset-asetnya, karena tetap kita juga harus menjaga kesinambungan dengan berjalannya Asabri, jangan sampai nanti ada perusahaan yang tidak kuat berjalan lagi," kata Erick.

Ia pun yakin dengan kerjasama yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian BUMN sebagai korporasinya, kasus ini akan berjalan dengan baik seperti yang terjadi di Jiwasraya.

Ia juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus Jiwasraya yang dinilai sangat cepat.

Menurut dia, sudah menjadi tugasnya untuk terus memperbaiki kinerja perusahaan-perusahaan BUMN salah satunya pada PT. Asabri. Hal ini pun merupakan bagian dari Roadmap, bagaimana pihaknya merapikan dana-dana pensiun yang ada di BUMN, dimana selama ini telah banyak kasus-kasus yang terjadi.