:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 23 Desember 2020 | 21:36 WIB - Redaktur: Untung S - 224
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan oleh pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Menurut Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin, pihaknya segera melakukan mempelajari pokok-pokok masalah yang dimohonkan.
"Dalam rangka memperlancar kegiatan di MK, Insya Allah KPU Kalsel akan mengambil pendampingan hukum," kata Nur Zazin dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Ia menegaskan, KPU Kalsel nantinya akan berdiri sendiri sesuai aturan yang ada.
Selain itu, KPU Kalsel sudah menyiapkan seluruh dokumen-dokumen yang nantinya akan dibawa ke MK, termasuk beberapa bukti-bukti.
"Kami Insya Allah mempertahankan ini sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan tidak mengada-ada. Kita sesuai fakta-fakta," tegasnya.
Sebelumnya, calon gubernur Kalsel, Denny Indrayana resmi mengajukan perkara gugatan Pilkada Kalsel ke MK.
Sementara itu, KPU RI menyatakan terdapat 123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati," ujarnya.