Bawaslu NTB Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 20 November 2020 | 13:59 WIB - Redaktur: Isma - 289


Mataram, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2020.

Sejumlah 66 kasus pelanggaran netralitas oleh ASN  sudah diputuskan oleh Komisi ASN (KASN).
 
"Memang kami selalu ingatkan soal netralitas ASN terlebih lagi menjelang pemungutan suara pada 9 Desember," kata Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, di kantornya, Jalan Udayana Nomor 10 Kota Mataram, Jumat (20/10/2020).
 
Menurut Khuwailid,  pihaknya juga telah menemukan sejumlah pelanggaran netralitas oleh 2 kepala desa di kabupaten Bima. "Hindari politisasi birokrasi di pilkada," tegasnya.
 
Ia menyebutkan, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kabupaten Sumbawa Barat juga telah mendapat denda.
 
"Di Lombok Tengah juga ada Kepala Sekolah SD yang sedang diproses dugaan pelanggaran netralitas," katanya.
 
Selain itu, Bawaslu NTB juga menemukan 105 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
 
"Kami sudah memberikan 68 peringatan tertulis, dan 37 peringatan secara lisan terhadap pelanggar prokes," urainya.
 
Ia menambahkan, jumlah pertemuan terbatas yang dilakukan oleh semua pasangan calon di 7 kabupaten dan kota mencapai 2.981 pertemuan.
 
"Semua tim kampanye pasangan calon harus mematuhi prokes dan aturan pilkada," ujarnya.
 
Pilkada Serentak 2020 di NTB akan dilangsungkan di 7 kabupaten dan kota, yakni kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan kota Mataram.
 
(Foto: Eko Budiono)