Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi Keuangan Sekda Luwu Timur

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 6 November 2020 | 10:49 WIB - Redaktur: Untung S - 333


Jakarta, InfoPublik - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Masamba) mengamankan Hamnir alias Bapak Yustika bin Luku, buronan kasus korupsi penyimpangan keuangan Sekertariat Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Tahun Anggaran 2004- 2007.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan terpidana diamankan tanpa perlawanan di SP 1 Mahalona Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 13.20 Wita.

"Terpidana sendiri sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan Sekertariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Pada Tahun Anggaran 2004 sampai dengan 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp127.863.194," ujar Hari dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (6/11/2020).

Setelah proses persidangan berjalan sampai tingkat Kasasi hingga kemudian berdasarkan putusan Nomor : 1036 K/Pid.Sus/2010 tanggal 28 April 2011, Terdakwa diputuskan terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar RP200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara di Masamba dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes dengan hasil non reaktif. Hamnir langsung dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II B Masamba Luwu Utara untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Hamnir alias Bapak Yustika bin Luku menjadi buronan ke-108 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.

Hari menjelaskan bahwa program Tabur digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Hari. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).