Upaya Bapaslon ke PTTUN Perlu Diapresiasi

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 19 September 2020 | 18:13 WIB - Redaktur: Isma - 365


Jakarta, InfoPublik - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Usni Hasanuddin, menilai upaya sejumlah bakal calon perseorangan ( Bapaslon) perseorangan di Pilkada 2020 yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) layak diapresiasi dan dihormati.

Upaya hukum itu sudah sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
"Semua bapaslon perseorangan maupun partai politik yang terhambat di Pilkada 2020 memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTTUN. Itu sah-sah saja," kata Usni dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).
 
Menurut Usni, upaya hukum melalui PTTUN itu menjadi hak setiap warga negara. Hal senada juga disampaikan anggota komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, terkait mmupaya  sejumlah bapaslon perseorangan yang terhambat di Pilkada 2020, seperti di Kabupaten Ketapang, dan Bandar Lampung, yang mengajukan gugatan ke PTTUN.
 
"Kita layak menghargai upaya para bapaslon perseorangan yang menggunakan jalur hukum," katanya.
 
Gugatan ke PTTUN, kata Zulfikar, menunjukkan bahwa bapaslon percaya kepada sistem peradilan.
 
Menurut Zulfikar, pengajuan gugatan ke PTTUN itu menjadi kesempatan terakhir untuk ikut Pilkada 2020. "Salah satu pilar demokrasi  ya lembaga peradilan, sehingga sudah tepat langkah para bapaslon perseorangan yang terhambat di Pilkada," tambahnya.
 
Sebelumnya, kuasa hukum bapaslon perseorangan Kabupaten Ketapang, Yasir- Budi, Andi Syafrani mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTTUN.
 
Menurut Andi, dalam sidang pendahuluan di PTTUN  tersebut,  hakim telah melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas serta memberikan masukan maupun catatan-catatan terkait dengan perbaikan permohonan. Baik itu secara redaksional maupun hal-hal yang masih dianggap perlu ditambahkan.
 
“Nah itu adalah tahapan yang sudah kami lakukan. Tentunya nanti kami akan mengikuti tahapan-tahapan yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim di PTTUN,” tuturnya.

Sedangkan secara substansi yang diajukan dalam gugatan tersebut, kata Andi, nantinya dapat disampaikan dalam kesempatan berikutnya ketika sudah masuk pada pokok perkara.

(Foto: UMJ)