:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 16 September 2020 | 17:30 WIB - Redaktur: Untung S - 343
Jakarta, InfoPublik - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Usni Hasanuddin, mengimbau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersikap tegas kepada penyelenggara pemilu yang tidak netral, dan terbukti menggagalkan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan di Pilkada 2020.
Langkah tersebut dinilai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DKPP.
"Yang penting ada bukti kuat pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka DKPP wajib memberhentikan," kata Usni di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Selain itu, kata Usni, pemberian teguran juga harus diberikan kepada KPU yang melakukan pelanggaran ringan.
"Memang sejauh ada bukti ada kelalaian dan tidak profesionan dari KPU dan badan pengawas pemlu maka harus ada sanksi," ujarnya.
Menurut Usni, terhambatnya sejumlah bapaslon perseorangan seperti di Pilkada Ketapang Yasir-Budi, Bandar Lampung Ike Edwin, Gunung Kidul, Purworejo, dan daerah lain bisa jadi karena dianggap ancaman bagi calon dari partai politik.
"Bapaslon perseorangan yang mempunyai basis massa kuat tentu berpotensi mengalahkan calon dari parpol di pilkada," urainya.
Ia menambahkan, saat ini dibutuhkan keberanian dari DKPP untuk memberi sanksi dari mulai pemecatan sampai teguran.
Sementara itu, kuasa hukum bapaslon perseorangan Yasir-Budi, Andi Syafrani menuturkan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pngadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Menurut Andi, pihaknya telah mendaftarkan objek sengketa berupa berita acara yang dibuat oleh KPU Kabupaten Ktapang.
“Kami sudah diskusi dengan hakim PTTUN dan memang mereka belum memahami karena ini kan hal yang baru,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai KPU Ketapang tidak pernah melibatkan pihaknya dalam proses verifikasi ulang tambahan.
Akibatnya, banyak syarat dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sedangkan, Komisioner KPU RI Viryan Aziz menyatakan syarat dukungan dari bapaslon perseorangan Yasir-Budi kurang setelah dilakukan verifikasi factual, dan dinyatakan TMS. (Foto: UMJ)