Disahkannya RUU PDP Mempercepat Transformasi Digital di Masa Pandemi

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 12 September 2020 | 17:37 WIB - Redaktur: Isma - 321


Jakarta, InfoPublik - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat mendorong percepatan transformasi digital di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Karena, saat ini penggunaan teknologi informasi menjadi garda terdepan dalam melakukan kegiatan komunikasi antar individu.

"Adanya UU tentang PDP sangat penting, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo percepatan transformasi digital membutuhkan regulasi," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Widodo Muktiyo pada Webinar dengan tema "RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital", Sabtu (12/9/2020).

Dengan disahkannya perundangan tersebut, maka masyarakat mendapatkan jaminan hukum dari pemerintah kala berselancar di dunia maya. Gunanya, dapat meredam aksi kejahatan siber yang senantiasa mengancam para pengguna ruang digital ketika melakukan aktivitas komunikasi.

"Kita rancang undang-undang PDP menjadi bagian penting untuk segera diselesaikan dalam waktu dekat," katanya.

Ia melanjutkan, sebanyak 55 persen dari penduduk Indonesia yang memiliki jumlah ponsel pintar lebih dari satu unit. Hal ini menandakan, bahwa internet tengah menjadi kebutuhan vital penduduk Indonesia dalam beberapa tahun ke belakang ini. Dengan jumlah yang sangat signifikan tersebut perlindungan data ketika individu menggunakan teknoklogi telekomunikasi harus diwujudkan.

Kemudian, sebanyak 160 juta penduduk Indonesia sangat aktif berselancar pada ruang digital. Artinya, sebagian besar masyarakat dalam negeri sudah menggunakan ruang digital dalam kesehariannya.

"Lebih dari separuh penduduk yang sudah betul-betul hidup dalam dunia digital aktif sosial. Data ini menunjukkan Indonesia termasuk dalam infomation society dalam ruang digital," katanya.

Sebelumnya, sembilan fraksi partai politik (Parpol) setujui melanjutkan pembahasan RUU PDP yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke pembahasan tingkat 1.

Sembilan fraksi tersebut antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).

Berdasarkan pantuan pada Selasa (1/9/2020) setiap fraksi Parpol menunjuk satu perwakilan anggota DPR untuk membacakan pandangannya masing-masing terkait dengan RUU di atas. Seluruhnya, bersepakat bahwa perundangan ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku ekonomi dalam ruang digital saat ini.